INDOKAYA | KEPAHIANG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang berinisial R dan W dilaporkan ke Satreskrim Polres Kepahiang, Jumat (5/6/2026), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan tersebut diajukan oleh penasihat hukum pelapor, Reki Afiko, S.Pd, yakni Desi Zahara, SH dan Endah Rahayuningsih, SH, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum pelapor, Endah Rahayuningsih, SH, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan kedua terlapor sejak Desember 2024. Menurutnya, para terlapor meminjam uang dengan alasan untuk kebutuhan dan keperluan kantor di instansi tempat mereka bekerja.

“Klien kami memberikan pinjaman uang kepada terlapor pada Desember 2024, Januari 2025 dan Mei 2025. Kedua terlapor merupakan ASN Pemkab Kepahiang yang berada di instansi yang sama. Modusnya meminjam uang untuk keperluan kantor,” ujar Endah.

Dari laporan yang disampaikan, terlapor R disebut meminjam uang sebesar Rp144 juta, sedangkan terlapor W meminjam dana mencapai Rp205 juta. Dengan demikian, total uang yang dipinjam kedua terlapor mencapai Rp349 juta.

Endah mengungkapkan, pinjaman tersebut terus diberikan karena kliennya menaruh kepercayaan kepada kedua terlapor yang berstatus ASN dan telah lama dikenal. Selain itu, alasan peminjaman yang dikaitkan dengan kebutuhan kedinasan membuat korban tidak menaruh kecurigaan.

“Mau tidak mau dibantu karena kebutuhan kantor. Klien kami percaya karena terlapor ini ASN. Kenapa baru dilaporkan saat ini, karena sebelumnya masih menunggu itikad baik dari para terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, lanjut Endah, uang yang dipinjam belum juga dikembalikan sesuai kesepakatan. Kondisi tersebut membuat korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua ASN tersebut ke Satreskrim Polres Kepahiang.

Dalam laporannya, kedua terlapor diduga melanggar ketentuan pidana terkait penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP.

Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polres Kepahiang. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Print