Audit keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu masih terus menyajikan temuan serupa setiap tahunnya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), anggaran senilai miliaran rupiah terindikasi mengalami kelebihan bayar, sehingga harus dikembalikan ke kas daerah oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak rekanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Secara umum, tata kelola keuangan Pemkab Kepahiang sebenarnya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, opini WTP bukan berarti pengelolaan anggaran bebas dari masalah. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, BPK tetap menemukan sejumlah penyimpangan anggaran yang signifikan. Sorotan utama tertuju pada sektor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta ketekoran kas akibat perjalanan dinas dan belanja fiktif.

Sebagai catatan, pada LHP TA 2023 lalu, BPK menemukan total penyimpangan anggaran nyaris mencapai Rp. 21 miliar di lingkungan Pemkab Kepahiang. Ironisnya, lebih dari separuh temuan tersebut yakni sekitar Rp. 11 miliar berpusat di Sekretariat DPRD Kepahiang. Temuan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah periode 2021–2023 yang saat ini telah menyeret beberapa pejabat dan anggota legislatif ke ranah hukum.

Kendati penegakan hukum pada kasus sebelumnya telah berjalan, LHP TA 2025 yang baru saja diserahkan BPK menunjukkan pola yang belum berubah. Sekretariat DPRD Kepahiang kembali tersandung temuan dengan nilai yang cukup fantastis, yakni mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.I.P., tidak membantah adanya temuan tersebut. Dalam laporan terbarunya, BPK memberikan 16 catatan krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran Pemkab Kepahiang.

“Saya sudah memerintahkan Sekda, Inspektorat, dan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun perlu diingat, tidak semua catatan BPK berbentuk kerugian negara, ada juga yang sifatnya perbaikan administrasi. Yang pasti, 16 catatan ini krusial dan harus dituntaskan,” tegas Zurdi Nata.

Meskipun mengakui adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025, Zurdi Nata enggan membeberkan total dana rakyat yang harus dikembalikan. Ia berdalih belum mengetahui angka pastinya secara perinci.

“Tidak tahu saya,” ujar Zurdi Nata singkat saat ditanya mengenai total nominal temuan BPK RI tersebut.

Selain di lingkungan Sekretariat DPRD, BPK menemukan pola penyimpangan anggaran yang merata di berbagai dinas. Berdasarkan LHP LKPD dalam beberapa tahun terakhir, beberapa modus yang ditemukan meliputi:

Belanja Fiktif dan Manipulasi Realisasi: Ditemukan pada item belanja makanan dan minuman (mamin) rapat.

Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas: Adanya tumpang tindih anggaran (perjalanan dinas ganda) serta kelebihan pembayaran akomodasi penginapan jajaran OPD.

Ketiadaan Bukti Sah: Kelebihan pembayaran tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah pada pos belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan belanja bahan cetak.

Bukan hanya masalah kepatuhan anggaran, dalam audit kinerja (makro), BPK juga menyoroti kelemahan pemda dalam menyusun perencanaan anggaran. Pemkab Kepahiang dinilai belum optimal dalam melakukan analisis makroekonomi, analisis fiskal, serta studi kelayakan sebelum mengeksekusi program—termasuk program peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Alokasi anggaran di sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan perekonomian dinilai belum diprioritaskan secara efisien. Hal ini berisiko membuat daerah mengalami defisit atau gagal merealisasikan program akibat keterbatasan ruang fiskal.

Saat ini, Pemkab Kepahiang melalui Inspektorat terus didorong untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut. Berdasarkan regulasi, setiap OPD diberikan waktu maksimal 60 hari setelah LHP diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika batas waktu tersebut dilewati dan ditemukan indikasi unsur kesengajaan, kasus tersebut berpotensi dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui skema Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Print