Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Endah, Kecamatan Kepahiang, bakal berjalan unik. Kades petahana Dedi Ariyanto akan bersaing melawan kotak kosong pada pemungutan suara yang digelar 9 November 2026 mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini setelah Panitia Pemilihan (Panpel) Pilkades hanya menerima satu bakal calon kepala desa, meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang dua kali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Zaili Husein, SE, melalui Kepala Bidang Pembinaan Desa Eko Saputra, SH, pada Kamis (24/9/2026) menjelaskan laporan hasil musyawarah desa telah menyepakati agar seluruh tahapan Pilkades tetap dilanjutkan. Dengan demikian, calon tunggal dari petahana akan melawan kotak kosong dalam pemilihan tersebut.

“Laporan tertulis belum sepenuhnya masuk ke kami. Namun informasi yang diterima, musyawarah desa telah memutuskan untuk melanjutkan proses Pilkades. Artinya, pemilihan tetap digelar dengan calon yang ada melawan kotak kosong,” jelas Eko Saputra.

Mekanisme perhitungan suara tetap berlaku sebagaimana ketentuan umum, yaitu membandingkan perolehan suara calon incumbent dengan suara kotak kosong. Pihak yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. Apabila kotak kosong unggul, maka calon petahana dinyatakan kalah, dan jabatan kepala desa akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs).

“Penentuan pemenang tetap didasarkan pada perolehan suara. Jika kotak kosong yang mendapat suara lebih banyak, maka calon lawannya dinyatakan kalah,” jelas Eko\ menegaskan.

Sementara itu, dari total 37 desa yang menggelar Pilkades serentak tahun 2026 di Kabupaten Kepahiang, 36 desa lainnya telah memenuhi syarat minimal jumlah calon, yaitu berkisar antara 2 hingga 5 orang bakal calon kepala desa. Saat ini, sebagian besar desa sedang dalam tahap menyusun dan memverifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara beberapa desa telah menetapkan calon kepala desa.

“Tanggal 1 Oktober menjadi batas akhir penetapan calon kepala desa bagi seluruh desa yang melaksanakan Pilkades. Masing-masing desa saat ini sedang berproses sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Eko.

Perlu diketahui, Pilkades serentak ini dilaksanakan karena masa bakti kepala desa di 37 desa tersebut berakhir pada tahun 2026.

Print