Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui DPPKBP3A terus memperkuat pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, SH., MH., mengatakan pelayanan terhadap korban harus dilakukan secara cepat, tepat dan mengedepankan kepentingan korban.
“Ketika ada perempuan atau anak yang mengalami kekerasan, mereka harus mendapatkan pendampingan. Kita tidak ingin korban merasa sendirian menghadapi persoalannya,” ujar Linda.
Menurutnya, penanganan tidak hanya dilakukan terhadap kasus yang sudah terjadi, tetapi juga harus dibarengi dengan langkah pencegahan.
“Pencegahan sangat penting. Kita harus memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat supaya mereka mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana cara melaporkannya,” jelasnya.
Linda juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
“Kalau mengetahui ada kasus, jangan dibiarkan. Laporkan kepada pihak yang berwenang agar bisa segera ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
DPPKBP3A Kepahiang memastikan upaya pendampingan dan perlindungan akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
