Upaya menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Kepahiang terus diperkuat. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kepahiang mendorong pencegahan dimulai dari tingkat desa.
Langkah tersebut dinilai penting lantaran desa menjadi lingkungan terdekat dengan masyarakat. Dengan adanya aturan di tingkat desa, perangkat desa diharapkan dapat ikut mengambil peran dalam mencegah terjadinya perkawinan anak.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, MH., mengatakan pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa.
“Pencegahan ini harus dimulai dari bawah. Desa memiliki peran penting karena pemerintah desa bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Linda.
Menurutnya, DPPKBP3A saat ini terus mendorong lahirnya kebijakan daerah mulai dari Peraturan Bupati (Perbup) hingga Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur upaya pencegahan perkawinan anak.
“Ini sedang kita dorong. Poin-poinnya masih dibahas, termasuk bagaimana bentuk aturan dan langkah yang bisa dilakukan di tingkat desa,” jelasnya.
Linda menegaskan, persoalan perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial. Dampaknya dapat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan anak dan keluarga, termasuk kesehatan serta masa depan anak.
“Banyak efeknya. Pernikahan anak di bawah umur juga berpotensi menyebabkan tingginya angka stunting. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sedini mungkin,” tegas Linda.
Berdasarkan data yang ada, angka perkawinan anak di Kabupaten Kepahiang masih menjadi perhatian serius. Kabupaten Kepahiang bahkan disebut berada di posisi keempat tertinggi di Provinsi Bengkulu dalam kasus perkawinan anak.
Karena itu, pemerintah daerah tengah merancang kebijakan pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan nantinya dapat menjadi dasar penguatan pencegahan hingga ke tingkat desa.
Linda mengatakan, apabila aturan tersebut telah diterapkan, akan terdapat mekanisme yang mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam mencegah perkawinan anak.
Salah satu opsi yang tengah dibahas yakni pembatasan keterlibatan perangkat desa dalam proses perkawinan anak di bawah umur.
“Termasuk bagaimana perangkat desa tidak terlibat langsung dalam perkawinan anak di bawah umur. Tetapi poin-poinnya masih dalam pembahasan,” ungkapnya.
DPPKBP3A Kepahiang berharap kebijakan tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan tertulis, namun benar-benar diterapkan di tengah masyarakat.
Linda juga mengajak para orang tua untuk memberikan perhatian lebih terhadap pergaulan dan masa depan anak.
“Anak harus diberikan kesempatan untuk tumbuh, belajar dan mempersiapkan masa depannya. Jangan sampai perkawinan di usia anak justru menghambat masa depan mereka,” pungkasnya.
Dengan penguatan aturan dari tingkat kabupaten hingga desa, pemerintah berharap angka perkawinan anak di Kepahiang dapat ditekan secara bertahap sekaligus mendukung upaya membangun keluarga yang sehat dan berkualitas.
