Pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, hingga kini masih belum menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengaku telah empat kali melayangkan surat kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepahiang untuk meminta fasilitasi terkait penataan dan pemanfaatan eks lahan HGU tersebut.
Namun, berbagai surat yang telah disampaikan belum mendapatkan kepastian sebagaimana yang diharapkan Pemkab Kepahiang.
Kondisi tersebut membuat Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, mengambil langkah lebih jauh. Pemkab Kepahiang kini menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), untuk meminta fasilitasi penataan ulang tanah negara eks HGU PT TUMS.
“Bupati sudah empat kali bersurat ke Kantah BPN Kepahiang, yang pertama 26 Agustus 2025. BPN slow respon, kita pertanyakan kredibilitasnya,” tegas Zurdi Nata.
Menurut Zurdi, surat kepada KPK tersebut telah ditandatangani dan segera disampaikan sebagai upaya mendapatkan kepastian mengenai status serta penataan lahan eks HGU PT TUMS.
“Suratnya sudah ditandatangani sejak Senin, kita akan sampaikan ke KPK,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil Pemkab Kepahiang lantaran masa berlaku HGU PT TUMS telah berakhir sejak 21 Mei 2021. Namun, hingga saat ini belum terdapat kejelasan yang diharapkan pemerintah daerah terkait status hukum maupun skema penataan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Zurdi mengatakan, Pemkab Kepahiang telah melakukan berbagai upaya selama kurang lebih dua tahun terakhir agar eks lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.
“HGU PT TUMS ini kan sudah berakhir sejak 21 Mei 2021. Berbagai upaya sudah kita lakukan selama kurang lebih dua tahun terakhir, namun sampai saat ini belum ada kejelasan status dan penataan lahan tersebut. Oleh karena itu, kita minta difasilitasi oleh Korsup KPK RI,” ungkap Zurdi.
Bupati berharap keterlibatan Korsup KPK dapat membantu memperjelas persoalan administrasi, status, penggunaan dan pemanfaatan tanah negara eks HGU PT TUMS.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting sebelum lahan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan dan pelayanan publik. TNI, Polri hingga Pertanian Sudah Ajukan Permohonan
Persoalan eks lahan HGU PT TUMS semakin menjadi perhatian karena sejumlah instansi telah menyampaikan usulan pemanfaatan lahan kepada Pemkab Kepahiang.
Usulan tersebut di antaranya berasal dari unsur TNI, Polri hingga institusi pertanian.
Beberapa permohonan yang telah dilampirkan Pemkab Kepahiang dalam surat kepada KPK RI yakni permohonan dari Korem 041/Garuda Emas melalui Kodim 0409/Rejang Lebong untuk pembangunan Makodim dan Yonif Teritorial Pembangunan (YTP) di Kabupaten Kepahiang.
Kemudian, Batalyon A Pelopor mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan Kompi 3 Batalyon A Pelopor.
Selain itu, Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian Bengkulu juga mengajukan permohonan hibah lahan untuk pembangunan kebun percobaan pertanian.
“Beberapa instansi seperti TNI, Polri, hingga institusi pertanian sudah bersurat resmi memohon bantuan hibah lahan untuk pembangunan sarana pendukung pelayanan publik dan keamanan. Usulan-usulan ini tentu perlu kepastian hukum terkait status tanahnya terlebih dahulu,” jelas Zurdi.
Pemkab Kepahiang berharap fasilitasi Korsup KPK RI nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai status dan tata kelola tanah negara eks HGU PT TUMS.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Pemkab Kepahiang berharap lahan yang berada di Kecamatan Kabawetan itu dapat segera ditata dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita, tata kelola aset dan pemanfaatan tanah negara eks HGU PT TUMS ini bisa segera jelas, sehingga dapat dioptimalkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang,” pungkas Zurdi.
