KEPAHIANG, INDOKAYA.com – Di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang, masyarakat justru dihebohkan dengan munculnya dugaan aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Oknum tak dikenal diduga menghubungi sejumlah pihak melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan Kajari serta pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Informasi tersebut disampaikan langsung melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Kepahiang yang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap nomor asing yang meminta sesuatu dengan membawa nama institusi kejaksaan.
Dalam imbauan resminya, Kejari Kepahiang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang, bantuan, transfer, maupun bentuk pemberian lainnya melalui pesan pribadi ataupun sambungan telepon.
“Segera laporkan jika Anda mendapat pesan atau telepon dari nomor yang tidak dikenal dan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang atau pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk meminta sesuatu dalam bentuk apa pun,” demikian bunyi peringatan resmi yang disampaikan Kejari Kepahiang, Senin (18/5/2026).
Peringatan tersebut langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, modus pencatutan nama aparat penegak hukum dinilai semakin meresahkan dan berpotensi memicu kepanikan di tengah masyarakat.
Tak hanya modus telepon dan WhatsApp, Kejari Kepahiang juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan elektronik atau e-tilang palsu yang mulai marak beredar melalui SMS maupun email mencurigakan.
Pelaku biasanya mengirimkan tautan tertentu dengan tampilan menyerupai situs resmi tilang elektronik. Jika korban membuka tautan tersebut, data pribadi hingga akses rekening berpotensi disalahgunakan oleh pelaku.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarang membuka link yang dikirim oleh nomor ataupun akun yang tidak dikenal.
Di tengah maraknya modus kejahatan digital yang semakin canggih, Kejari Kepahiang meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa.
“Jujur itu berani, laporkan, jangan diam,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye anti-penipuan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak terpancing rasa takut saat menerima pesan bernada ancaman, intimidasi, ataupun pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Sebab, pelaku penipuan kerap memanfaatkan kepanikan korban untuk mempercepat aksinya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Kepahiang dalam menjaga kepercayaan publik di tengah upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi yang terus digencarkan.
Masyarakat pun diimbau lebih teliti, tidak mudah membagikan data pribadi, serta selalu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi.
Dengan munculnya dugaan aksi pencatutan nama pejabat kejaksaan ini, publik kini diminta semakin waspada. Jangan sampai rasa panik justru dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aksi penipuan.(Febyadedo)
