KEPAHIANG INDOKAYA.COM – Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2024, menjadi perhatian serius jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Karena penurunan pedikat opini ini terjadi setelah enam kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diraih Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Untuk itu seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) beberapa waktu lalu dikumpulkan dalam rangka pembinaan akuntansi dan pelaporan Surat Pertanggjungjawaban(SPj). Pelaporan harus mempedomani prosedur pengelolaan keuangan daerah, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan realisasi keuangan masing-masing program kegiatan yang telah ditargetkan pada tahun berjalan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., M.M., CGRE., FRMP dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahing selain bertindak selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah, disaat bersamaan juga bertindak selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD). Artinya memiliki peran penting dalam penatausahaan keuangan daerah.
“Dengan pertemuan seluruh PPK OPD ini diharapkan masing-masing PPK supaya benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional, pedomani aturan yang berlaku yakni Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, disamping itu juga mencermati aturan dan ketentuan yang lain untuk dapat menjadi rujukan,” tegas Jono Antoni.
Dikatakan Jono, hal yang tidak kalah penting adalah, diperlukannya koordinasi dan komunikasi pihak OPD dengan BKD Kabupaten Kepahiang, terutama jika menemukan hal-hal yang menjadi keragu-raguan atau ada bagian pengelolaan keuangan daerah yang mungkin belum diketahui. Dengan digelarnya pertemuan sepeti ini, tidak menutup kemungkinan di tahun mendatang LKPD Kabupaten Kepahiang akan meraih Opini WTP kembali.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Dishaidil Fitri Haidi, S.I.Kom., M.Si mengatakan bahwa sejauh ini memang terdapat beberapa hal-hl yang harus diperbaiki dalam sistem akuntansi serta pelaporan SPJ OPD.
“Sebut saja diantaranya pencatatan transaksi penerimaan yang sering mengalami keterlambatan, dilakukan sekaligus atau sistem borongan dimana seharusnya hal tersebut dilakukan secara periodik jika memungkinkan setiap hari,” ungkap Dishaidil.
Hanya saja mengingat kondisi keterbatasan personil, serta pemahaman pengelola keuangan yang terkadang memiliki latar belakang dari berbagai disiplin ilmu, maka kondisi tersebut mau tidak mau tetap saja terjadi. Kelemahan lain yang dihadapi dengan berat hati juga dipicu oleh belum optimalnya aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikembangkan Pusdatin Kementerian Dalam Negeri RI, pada kondisi tertentu SIPD mengalami gangguan sehingga tidak bisa diakses agar dapat melakukan pencatatan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Dedi, PPK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang saat ini menyampaikan sistem pembayaran pajak pusat yang dipotong bendahara kerap menggunakan sistem cortax. Tentu kebijakan ini sangat baik, akuntabilitas pelaporan buku pajak, hanya saja sistem pembayaran yang memiliki masa berlaku terkadang tidak sejalan dengan proses penerbitan SP2D yang salah satunya akibat gangguan aplikasi SIPD.
Atas hal ini masing-masing PPK diharapkan untuk mencermati proses pencairan yang sedang berlangsung, mengingat perpajakan merupakan kebijakan pusat sehingga tidak mungkin untuk dilakukan intervensi, untuk itu ketika masa beraku identitas Biling pajak yang dilampirkan akan kadaluarsa, maka segera dilakukan pergantian atas inisiatif sendiri dan dikoordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. Labih jauh dari itu Badan Keuangan Daerah juga telah menerapkan pola antitisipasi dengan mengembalikan berkas untuk dilakukan perbaikan pada lembaran ID Biling Pajak pada h-2 sebelum kadaluarsa (usia ID Billing selama tujuh hari).
