KEPAHIANG,– INDOKAYA.com Penanganan perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25), warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kepahiang sebelumnya mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian (P19) karena dinilai belum lengkap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ahmad Yantomi, Selasa (5/5/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk kemungkinan penambahan pasal baru.

Menurutnya, penyidik kepolisian kini telah kembali menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sejumlah kelengkapan tambahan, termasuk dugaan penerapan pasal pembunuhan.

“Penyidik kepolisian telah menyerahkan kembali berkas perkara terkait kematian Gita Fitri Ramadani, salah satunya dengan penambahan pasal baru, yakni dugaan pasal pembunuhan,” ujar Ahmad Yantomi.

Selain itu, JPU juga meminta penyidik untuk melengkapi alat bukti pendukung, khususnya bukti forensik digital. Bukti tersebut dinilai penting untuk mengungkap komunikasi antara korban dan tersangka sebelum kejadian.

“Dalam waktu 14 hari setelah berkas masuk, akan kita koordinasikan kembali terkait kelengkapan yang dibutuhkan. Termasuk bukti forensik digital, apakah terdapat percakapan antara tersangka dan korban hingga korban berada di lokasi kejadian,” jelasnya.

Diketahui, tersangka berinisial MK (57), warga Desa Embong Ijuk, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kebun pepaya milik tersangka yang diduga akibat sengatan listrik.

Pada awalnya, tersangka dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun, seiring perkembangan penyidikan dan penguatan alat bukti, perkara ini kini mengarah pada kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, yakni dugaan pembunuhan.

Kejaksaan memastikan akan terus mengawal proses hukum secara profesional dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. (FEB)

Print