Penanganan dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terus menjadi sorotan. Setelah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Kamis (15/10/2026).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri jejak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPALD-S. Tim kejaksaan mendatangi sejumlah ruangan di lingkungan Kantor PUPR untuk melakukan pemeriksaan dan mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk ruangan Kepala Dinas PUPR.
Aktivitas penggeledahan terlihat berlangsung di lingkungan kantor tersebut. Pemeriksaan dokumen menjadi salah satu hal yang disorot dalam proses ini, mengingat dokumen administrasi dan pelaksanaan kegiatan dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Penggeledahan ini memunculkan perhatian terhadap sejauh mana penyidik menelusuri pelaksanaan proyek SPALD-S Tahun Anggaran 2023, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Meski demikian, detail mengenai aspek yang tengah didalami masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi secara terperinci mengenai dokumen yang diamankan maupun hasil penggeledahan. Tim kejaksaan masih berada di lokasi saat kegiatan berlangsung.
Dengan telah ditetapkannya empat tersangka dan dilakukannya penggeledahan di Kantor PUPR, perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi Kejari Kepahiang mengenai hasil penggeledahan serta perkembangan penyidikan selanjutnya.





