Pemerintah Desa (Pemdes) Permu, Kecamatan Kepahiang, mulai melakukan ancang-ancang untuk penguatan kelembagaan desa. Terhitung sejak Senin, 4 Mei 2026, Pemdes Permu secara resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026-2031.
Kepala Desa (Kades) Permu, Eli Hariani, mengungkapkan bahwa penjaringan ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan maksimal dengan dukungan pengawasan yang kompeten. Ia menegaskan, proses seleksi akan dikawal secara terbuka dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat Desa Permu yang memenuhi syarat. Mari kita ramaikan kontestasi ini sebagai wujud kepedulian terhadap kemajuan desa kita tercinta,” sampai Eli.
Dikatakan Eli, posisi BPD bukanlah sekadar pelengkap struktur pemerintahan, melainkan mitra strategis pemerintah desa. BPD memiliki fungsi krusial dalam menyerap aspirasi warga serta menjadi kontrol terhadap kebijakan dan kinerja pemdes.
“BPD itu jembatan. Aspirasi warga bermuara di sana untuk kemudian dibahas bersama pemerintah desa. Jadi, kita butuh figur-figur yang punya integritas, tanggung jawab, dan memang punya niat tulus membangun desa,” tegasnya.
Untuk teknis pendaftaran, masyarakat yang berminat bisa langsung melengkapi persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi berkas dan tahapan seleksi lanjutan hingga penetapan anggota terpilih.
“Harapan kita, anggota BPD yang lahir dari proses ini adalah mereka yang berkualitas. Sehingga, sinergi antara Pemdes dan BPD ke depan dapat mewujudkan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Permu,” pungkasnya.
