KEPAHIANG|INDOKAYA.com  Polemik kasus kematian tragis seorang gadis muda asal Batu Bandung, Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, kembali memanas. Hal ini mencuat usai digelarnya rekonstruksi oleh jajaran Polres Kepahiang, yang kemudian memantik berbagai tanggapan dari pihak terkait, Selasa (31/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa hukum tersangka MK, Emilia Puspita yang akrab disapa Ita Jamil, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian telah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara terbuka.

Menurut Ita, tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam proses tersebut. Bahkan, semua pihak yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila menemukan kejanggalan di lapangan.

“Jika ada kejanggalan, sampaikan. Rekonstruksinya terbuka, semua menyaksikan. Ini sudah transparan. Kalaupun ada yang tidak sesuai, silakan disampaikan untuk dimasukkan ke dalam BAP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ita juga menyoroti sikap kuasa hukum pihak korban yang dinilai kerap melontarkan bantahan tanpa dasar yang jelas. Ia menyebut, sejumlah pernyataan yang beredar justru memicu kegaduhan di ruang publik, terutama di media sosial.

“Sewaktu di lokasi rekonstruksi tidak ada yang ingin membantah. Tapi setelah selesai, justru muncul lagi bantahan di media sosial. Kenapa tidak disampaikan langsung di lokasi?” ujarnya dengan nada heran.

Ia menilai dinamika tersebut berpotensi memperkeruh suasana serta menggiring opini publik ke arah yang tidak kondusif.

Di sisi lain, Ita memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Mulai dari proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pelaksanaan rekonstruksi, disebutnya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kerja polisi sudah patut diapresiasi. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” pungkasnya sembari mengacungkan jempol.

Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian luas masyarakat. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang penyebab pasti kematian korban. (Feb)

Print