Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Hal itu sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Edaran Mendagri itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jum’at dan mulai berlaku pada 1 April 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menerangkan menindaklanjuti SE Mendagri tersebut Pemkab Kepahiang sudah melaksanakan rapat pada Kamis 2 April 2026.

“Iya, sudah kita rapatkan dan disepakati WFH akan diterapkan dilingkungan kerja Pemkab Kepahiang, tinggal menunggu SE nya ditandatangani oleh Bupati Kepahiang,” kata Sekda Hartono.

Menurut Sekda Hartono, ketentuan itu sejalan dengan kebijakan penyesuaianm kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE MenPANRB nomor 2 tahun 2026. Namun, kata dia, Pemkab Kepahiang untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada Jum’at, pertimbangannya, Jum’at memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena dijeda shalat Jum’at.

“Dalam SE Mendagri, klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakan sama sekali. Seperti layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung,” jelasnya.

Disisi lain, lanjut Sekda terkait dengan penerapan WFH terhadap ASN yang diberlakukan setiap hari Jum’at tersebut masih dalam tahap penyesuaian dalam rangka melaksanakan pelayanan.

Print