KEPAHIANG INDOKAYA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) dalam satu tahun, menerbitkan sebanyak 4.152 perizinan dari berbagai sektor. Ribuan perizinan
yang diterbitkan ini, mulai dari sektor kesehatan, obat dan makanan, hingga sektor perizinan berusaha bukan kewenangan pemerintah. Berdasarkan catatan Bidang Perizinan dan Non Perizinan, pelayanan terhadap penerbitan perizinan paling banyak berada pada sektor kesehatan obat dan makanan dengan jumlah 1.138 izin yang diterbitkan.
Kemudian disusul oleh sektor lingkungan hidup dan kehutanan dengan jumlah 1.080 perizinan, sektor perdagangan 637 perizinan, sektor perindustrian 610 perizinan, sektor pariwisata 271, sektor pendidikan dan kebudayaan 145, sektor PUPR sebanyak 98, sektor perizinan berusaha bukan kewenagan kabupaten sebanyak 60, sektor pertanian sebanyak 57, kelautan dan perikanan 42, sektor transportasi 5, sektor ketenagakerjaan 5 dan terakhir sektor koperasi ada 4 perizinan.
Kepala DPMPTSP Kepahiang, Elva Mardiana, SIp MSi melalui Kabid Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut menuturkan bahwa, ribuan perizinan yang diterbitkan oleh pihaknya itu, semuanya sudah melalui
tahapan penerbitan izin yang berlaku. Sehingga seluruh sektor yang tercatat mengajukan penerbitan izin, seluruhnya tanpa terkecuali sudah memenuhi SOP.
“Kita sudah menerbitkan sebanyak 4.152 perizinan di berbagai sektor. Semuanya berkas yang diajukan sudah lengkap dan penerbitan perizinan sudah sesuai SOP,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, rekapitulasi ini diambil berdasarkan jumlah perizinan yang diajukan melalui via Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Ada juga yang melalui SiCANTIK yang merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk
Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.
Selain itu ada juga yang melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB,
dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
“Melalui OSS RBA, ada yang melalui Sicantik dan ada juga yang melalui SIMBG. Tergantung kebutuhannya apa,” jelasnya.
Sementara itu untuk tahun 2025 yang baru berjalan selama 42 hari ini, Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 171 perizinan. Ratusan perizinan itu terdiri dari 154 pengajuan melalui OSS RBA dan 17 melalui sicantik.
“Kalau tahun ini sudah ada 171 perizinan yang kita terbitkan, semuanya berasal dari pengajuan melalui via OSS RBA dan Sicantik, sementara untuk SIMBG nihil,” demikian Dedi.
Admin
