Kepahiang, indokaya.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan memastikan seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Pemkab telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat waktu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM, yang mengonfirmasi bahwa seluruh pejabat penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban pelaporan tersebut sebelum tenggat waktu 31 Maret 2025.

“Pejabat seperti bupati, wakil bupati, Sekretaris Daerah, seluruh kepala OPD, hingga anggota DPRD Kabupaten Kepahiang — semuanya telah menyampaikan laporan kekayaan mereka ke KPK. Kepatuhan mencapai 100 persen,” ujar Dedi.

Pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan etika jabatan. Laporan tersebut memuat data tentang aset, kewajiban, dan pendapatan pejabat penyelenggara negara yang harus diperbarui secara berkala.

Dedi menyebutkan, pihaknya telah memberikan peringatan dan pendampingan kepada para pejabat sebelum batas waktu pelaporan berakhir, sebagai bagian dari tugas pengawasan internal.

Mengenai pejabat mana yang memiliki jumlah kekayaan tertinggi, Inspektorat belum melakukan rekapitulasi atau analisis perbandingan terhadap laporan yang masuk.

“Untuk sementara kami belum rekap, jadi belum bisa memberikan informasi siapa yang paling tinggi nilai hartanya,” jelas Dedi.

Sebagai bentuk transparansi, masyarakat luas juga didorong untuk ikut mengawasi dan mengetahui informasi kekayaan pejabat publik. Dedi menegaskan bahwa seluruh laporan LHKPN dapat diakses secara daring melalui laman resmi KPK, sebagai hak publik dalam mengontrol jalannya pemerintahan.

“Masyarakat bisa langsung mengakses data kekayaan pejabat di website LHKPN KPK. Ini adalah bagian dari keterbukaan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja,” tutup Dedi. (b0b)

Print