INDOKAYA.COM | KEPAHIANG – Kepolisian Resor Kepahiang mengamankan dua orang pelaku percobaan pencurian sepeda motor di halaman Bank BNI Kepahiang, Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tertanggal 26 Februari 2026.
Korban diketahui bernama Irwansyah (45), seorang petugas keamanan yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang. Saat kejadian, korban tengah bertugas menjaga area sekitar bank.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan penangkapan bermula ketika Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang melaksanakan patroli rutin. Petugas mencurigai dua pria yang tengah mencongkel kontak sepeda motor menggunakan kunci rakitan.
“Ketika hendak diamankan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Johansyah alias Jo (25) dan Rio Agus Firnando alias Rio (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik pelaku, satu unit Honda Beat biru doff BD 3956 FB milik korban, satu bilah pisau, lima mata obeng yang telah dimodifikasi, serta dua buah kunci pas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka juga diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di depan Toko Cosmetic Juana, Kelurahan Dusun Kepahiang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP ayat (1) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(feb)
