Putus Agresi Belanda II Ibu Kota Kepahiang di Bumi Hanguskan Gedung Kantor Hingga Jembatan Penghubung Dibakar Massa

Taman Kota Kepahiang
Taman Kota Kepahiang

Kepahiang pasa massa kemerdekaan sekitar tahun 1945 hingga 1948 merupakan sebuah pusat kota Kabupaten Rejang Lebong. Pasca proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia itu, Kepahiang tetap menjadi ibu kota Kabupaten Rejang Lebong sekaligus menjadi kota perjuang karena mulai dari pemerintahan sipil dan seluruh kekuatan perjuangan terdiri dari Laskar Rakyat, Badan Perlawanan Rakyat (BPR) dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai cikal bakal TNI juga berpusat di Kepahiang.

Tahun 1948 aksi militer Belanda kembali terjadi, semua elemen yang ada di Kepahiang melakukan tindakan antisipasi agar pasukan Belanda tidak dapat menguasi kendali pemerintahan diseluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong saat itu. Maka seluruh fasilitas pemerintahan dibumi hanguskan termasuk kantor bupati, gedung daerah, kantor polisi, kantor pos dan telepon, penjara serta jembatan yang menghubungkan perjalanan kepusat Kota Kepahiang.

Sementara seluruh jajaran pemerintah mengungsi kedalam kawasan hutan agar tidak dapat ditemukan oleh pasukan Belanda, akhirnya pada tahun 1949 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dari dalam pengasingan hutan, tidak dapat kembali ke Kota Kepahiang karena semua fasilitas telah habis. Sehingga semua staf pemerintah menumpang di Curup yang masih ada bangunan Pesanggrahan atau dikenal sebagai Gedung Olahraga Curup saat ini.

Dalam perjalanan waktu, tepatnya tahun 1956, Kota Curup ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-undang. Dengan terbitnya undang-undang baru zaman itu, membuat Kepahiang menjadi ibukota kecamatan dan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong.

Kepahiang

Dengan memiliki sejarah sebagai pusat pemerintahan, yang telah berjuang keras hingga mengorbankan seluruh aset pusat kota Kepahiang. Pada tahun 1999 ribuan tokoh masyarakat Kepahiang yang berada di Kepahiang maupun yang berada di luar daerah sepakat untuk menjadikan kembali Kepahiang sebagai sebuah kabupaten. Dengan membentuk badan perjuangan bernama Panitia Persiapan Kabupaten Kepahiang (PPKK) sebagai realisasi dari kesepakatan tokoh dan masyarakat Kepahiang kala itu.

PPKK menyampaikan proposal mengenai pemekaran Kabupaten Kepahiang kepada Bupati Rejang Lebong, DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Akan tetapi waktu itu, Kabupaten Rejang Lebong tidak mau melepas Kepahiang menjadi sebuah kabupaten karena Kepahiang merupakan salah satu daerah yang paling potensial.

Akibat penolakan Kabupaten Rejang Lebong saat itu, membuat Kabupaten Kepahiang menjadi daerah terakhir yang dimekarkan, padahal Kepahiang merupakan daerah pertama yang kali mengajukan diri untuk dapat dimekarkan menjadi daerah otonom baru.

Pemekaran Kepahiang baru terjadi pada tahun 2004 bersamaan saat itu, pelantikan kepala daerah pertama Kabupaten Kepahiang yaitu Ir Hidayattullah Sjahid berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.28-8 tahun 2004 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pada tahun yang sama yaitu 7 Januari 2004 Kabupaten Kepahiang diresmikan menjadi sebuah kabupaten kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.

Bagikan
Exit mobile version