Kepahiang, indokaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8/017/B.8/2025 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Dalam Surat Edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang menerapkan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) mengalami penyesuaian. Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sekrtaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd, mengatakan pengumuman ini sebagai atas ke khusyukan masyarak kabupaten kepahiang khususnya ASN KAbupaten Kepahiang dalam Mengahadapi Bulan Suci Ramadhan.
“Dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan 1446 H, semoga khusyuk ya.” Ujar Hartono pada hari Jum’at, 28 Februari 2025
Khusus hari Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WIB dan jam pulang pukul 15.30 WIB, namun waktu istirahat lebih panjang, yaitu dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para ASN tetap dapat menjalankan tugas dan pelayanan publik dengan optimal, sekaligus menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk.
