Seluma  

Masyarakat Adat Serawai Gelar Aksi Damai dan Ritual Adat di Depan Pengadilan Negeri Tais

Seluma, indokaya.com – Komunitas Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Serawai bersama elemen mahasiswa dan peserta Aksi Kamisan Bengkulu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap dua anggota masyarakat adat, Anton dan Kayun, yang sedang menjalani proses persidangan atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit.

Anton dan Kayun dituduh mencuri buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat warisan leluhur di wilayah Serawai Semidang Sakti, Desa Pering Baru. Namun, lahan tersebut kini menjadi objek sengketa dengan PTPN VII Unit Talo-Pino, yang mengklaimnya sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Aksi Damai Diawali Ritual Adat

Sebelum memulai aksi damai, peserta menggelar ritual hukum adat “Punjung Tigo Ruang”, sebuah upacara sakral yang bertujuan meminta perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan restu para leluhur untuk Anton dan Kayun. Ritual ini juga dimaksudkan untuk membuka hati para hakim agar dapat melihat perkara ini dengan jernih dan adil.

“Tanah ini adalah warisan leluhur kami, diturunkan secara turun-temurun. Anton dan Kayun hanya menjaga dan memetik hasil dari tanah keluarga mereka sendiri,” ujar Endang, Koordinator Lapangan dari AMAN Bengkulu pada tanggaln 17 April 2025.

Baca juga : https://www.indokaya.com/rapat-kerja-nasional-aman-seruan-perkuat-perlawanan-terhadap-perampasan-wilayah-adat/

Jejampian di gelar saat aksi demonstrasi (foto: dok)

Tuntutan Keadilan dan Sorotan terhadap Sengketa Agraria

Anton diketahui masih berstatus sebagai pelajar ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres Seluma atas kasus dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pencucian Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Pihak AMAN menilai proses hukum yang dijalani Anton dan Kayun tidak mempertimbangkan status lahan adat dan hak historis masyarakat adat atas wilayah tersebut.

“Kami menuntut keadilan. Kami meminta hakim membebaskan Anton dan Kayun. Ini bukan sekadar perkara hukum biasa, ini menyangkut martabat masyarakat adat,” lanjut Endang.

massa aksi

Konflik Agraria yang Telah Berlangsung Puluhan Tahun

Sengketa agraria antara masyarakat adat Serawai dan PTPN VII bukanlah hal baru. Menurut catatan AMAN, konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1986, ketika HGU diberikan kepada perusahaan tanpa melibatkan persetujuan masyarakat adat setempat.

Selama lebih dari tiga dekade, masyarakat Serawai mengklaim telah kehilangan lahan secara turun-temurun, dengan berbagai bentuk tekanan, termasuk intimidasi dan kekerasan. Ratusan kepala keluarga disebut terdampak oleh perampasan lahan ini.

Harapan akan Pengakuan dan Perlindungan Hukum

Masyarakat adat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan konflik ini secara menyeluruh dan adil. Mereka juga menuntut implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Kami sudah terlalu lama menunggu keadilan. Kami ingin sengketa ini diselesaikan secara tuntas dan hukum adat kami dihormati,” tegas Endang menutup aksinya.

Bagikan
Exit mobile version