INDOKAYA.COM | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penghilangan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang berupa lahan di Desa Tebat Monok, Rabu (25/2/2026).
Lahan yang dimaksud merupakan aset daerah yang saat ini telah berdiri bangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Tebat Monok. Berdasarkan data awal, aset tanah tersebut tercatat seluas 3,3 hektare. Namun dalam perkembangannya, luas lahan diketahui menyusut menjadi sekitar 2,7 hektare atau berkurang kurang lebih 0,7 hektare dan diduga hilang.
Atas dugaan keterlibatan dalam penghilangan aset daerah tersebut, Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan Idris sebagai tersangka.
Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, tersangka Idris tampak digiring menuju mobil tahanan usai melaksanakan salat Maghrib sekitar pukul 19.25 WIB. Tersangka mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan diborgol, sebelum dibawa dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantor kejaksaan.
“Atas dugaan hilangnya aset Pemda Kepahiang, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial ID, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kepahiang periode 2010–2012,” ujar Kajari.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penghilangan aset daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat hilangnya aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik, kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp600 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, peran tersangka Idris diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan administrasi serta surat-menyurat yang digunakan dalam proses pengukuran ulang lahan.
“Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pembuat dan pengurus seluruh administrasi yang digunakan dalam proses pengukuran ulang lahan, sehingga menyebabkan terjadinya penghilangan aset daerah tersebut,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Pihak kejaksaan memastikan akan terus melakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap secara terang dan tuntas dugaan praktik penghilangan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang tersebut.(feb)
