INDOKAYA.COM, KEPAHIANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Bagus Mur Jakfar Adi Saputro dengan tegas mengingatkan seluruh pejabat daerah dan juga kepala desa (Kades) tidak memberikan hadiah baik berupa uang, barang atau pemberian lainnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk pihak kejaksaan dengan alasan apapun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peringatan tegas tersebut bertujuan untuk menghindari potensi terjadinya gratifikasi, atau sebagai upaya pencegahan tindak pencegahan korupsi.

Selanjutnya mengingatkan, apabila ada kegiataan koordinasi, konsultasi dan penerangan hukum maupun pendampingan kegiatan pemerintahan agar dilakukan secara profesional tanpa ada pemberian dalam bentuk apapun.

“Hindari semua bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan keewenangan maupun praktik – praktik yang menimbulkan kerugian negara atau daerah,” sampainya.

“Apabila ada yang mengatasnamakan APH yang meminta sejumlah uang, barang atau fasilitas tertentu maka segera laporkan ke pimpinan instansi atau ke Kejari Kepahiang,” tegasnya.

Demikian himbauan yang disampaikan untuk menjadi perhatian khusus bagi pejabat daerah dan juga kades di Kepahiang dalam rangka menegakkan pemerintahan yang berintegritas tanpa korupsi di daerah Kepahiang.(IKC)

Print