Kepahiang, indokaya.com – Untuk mencegah potensi pelanggaran dan risiko hukum terhadap pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang mengimbau warga agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memulai proses konstruksi bangunan.
Langkah ini merupakan upaya PUPR dalam memastikan seluruh pembangunan di wilayah Kabupaten Kepahiang sesuai dengan regulasi tata ruang dan memiliki legalitas yang sah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba, ST, menegaskan bahwa IMB bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan perlindungan bagi pemilik bangunan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mengurus IMB sebelum membangun. Ini bukan hanya demi kepatuhan hukum, tapi juga untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan tata ruang yang teratur di Kepahiang,” ujar Teddy.
Teddy menambahkan bahwa pengurusan IMB memberikan berbagai manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain:
-
Menjamin legalitas bangunan, sehingga terhindar dari risiko pembongkaran oleh pihak berwenang.
-
Menyelaraskan pembangunan dengan rencana tata ruang, agar tidak terjadi pelanggaran zonasi.
-
Mempermudah akses layanan publik, seperti sambungan listrik, air bersih, dan jaringan komunikasi.
-
Meningkatkan nilai jual properti, karena bangunan yang memiliki IMB lebih dipercaya oleh pembeli atau investor.
Dinas PUPR juga mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan tanpa IMB berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari denda hingga pembongkaran paksa, jika terbukti melanggar aturan tata ruang.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan di kemudian hari karena membangun tanpa izin. Maka dari itu, kami sarankan untuk segera mengurus IMB sebelum mulai membangun,” tegas Teddy.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Dinas PUPR Kepahiang menyediakan layanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus IMB. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor Dinas PUPR atau menghubungi petugas yang bertugas untuk mendapatkan informasi teknis dan persyaratan pengurusan.
Dengan langkah ini, PUPR berharap seluruh proses pembangunan di Kabupaten Kepahiang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung terciptanya lingkungan yang tertata dan aman bagi semua.
