INDOKAYA|Kepahiang – Peristiwa berdarah yang mengguncang Kabupaten Kepahiang pada Senin (16/3/2026) berakhir tragis. Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang resmi menetapkan AM (33) sebagai tersangka dalam kasus perkelahian maut yang merenggut nyawa rekannya sendiri, YS (32).
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. AM terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas dugaan tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan keterangan resmi Polres Kepahiang, insiden maut tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada emosi tak terkendali. Korban YS diduga menaruh kecurigaan bahwa istrinya memiliki hubungan terlarang dengan pelaku AM, yang diketahui telah lama saling mengenal.
Diliputi amarah, korban mendatangi pelaku yang saat itu tengah berjualan di kawasan pasar Kepahiang. Tanpa basa-basi, YS langsung melontarkan kata-kata kasar yang memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Situasi pun semakin memanas hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi terdesak, AM kemudian mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya—alat yang biasa digunakan untuk memotong pipa dagangan balon miliknya.
Tanpa perencanaan matang, aksi nekat itu pun terjadi. Pelaku menusuk korban sebanyak 12 kali di sejumlah bagian tubuh. Akibat luka parah yang diderita, korban sempat dilarikan ke RSUD Kepahiang, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, membenarkan kejadian tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/3/2026), ia mengungkapkan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kesalahpahaman yang dipicu oleh tudingan perselingkuhan.
“Mereka selisih paham yang bermula dari tudingan perselingkuhan, yang mana YS selaku korban mengira bahwa AM memiliki hubungan dengan istrinya,” ungkap Kapolres.
Usai kejadian, pelaku diketahui menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, jaket, barang dagangan, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Kepahiang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. (FEB)
